Jumat, 23 Desember 2011

Kesantunan Konsultatif


KESANTUNAN KONSULTATIF  MENGGALI KEINDONESIAAN
Disampaikan dalam Seminar Chairil Anwar, 18—19 Mei 2011, di Fak.Sastra Unej
Oleh: Rusdhianti Wuryaningrum*
  Abstrak
Kadang, kita melupakan kesantunan dalam bertutur karena  bertutur sudah dianggap sebagai kebutuhan berkomunikasi  sehari-hari sebagai representasi  emosi dan ekspresi diri.  Cara pandang tersebut membuat  kita melupakan aspek budaya dalam bertutur. Jika kita amati,  banyak peristiwa-peristiwa negatif yang terjadi di sekitar kita karena rendahnya kesadaran  kesantunan dalam ragam konsultatif.  Ketidakmampuan ini berimbas pada upaya lain yang  lebih berbahaya yakni komunikasi melalui tindak kekerasan fisik yang sangat memprihatinkan.
Kebebasan menyampaikan aspirasi oleh sebagaian orang dinyatakan sebagai aksi bebas menghina, mencemooh, menghujat, bahkan memfitnah. Itulah mengapa amuk massa, perkelaihan antarsuku, antarbudaya, kericuhan-kericuhan umum lainnya terjadi. Kesantunan  tutur  yang rendah merupakan salah satu penyebab penutur tidak memiliki kontrol tentang apa yang dituturkannya. Ajang diskusi petinggi  kita pun tampaknya tidak cukup bijak menggunakan komunikasi verbal . Hal tersebut membuat beberapa sidang DRP  ricuh. Contohnya  Sidang paripurna DPR RI . Pimpinan DPR terpecah pasca terjadinya kericuhan dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta saat agenda penyampaian hasil akhir penyelidikan panitia angket kasus Bank Century; sidang terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; sidang kasus ahmadiyah; dan beberapa sidang lain. Kejadian tersebut  menunjukkan betapa rendahnya kesantunan konsultatif  masyarakat Indonesia.
Kesantunan bertutur  merupakan komponen penting dalam kepribadian Indonesia yang “nyaris” terlupakan. Budaya yang selama ini didengungkan di Indonesia identik dengan nilai material kata budaya tersebut bukan nilai imaterialnya. Di sisi lain, nilai imaterial budaya tersebut merupakan pondasi peletak nilai budaya. Melestarikan budaya Indonesia mestinya juga diikuti dengan melestarikan nilai-nilai keindonesiaan. Perdebatan tentang pornografi, pornoaksi, dan perdebatan lain yang mengedepankan perjuangan etika belum membahas budaya santun dalam tutur yang merupakan karakteristik Indonesia.
Kesantunan konsultatif perlu dibudayakan kembali. Situasi demokratis yang mewarnai ragam konsultatif akan lebih terarah dengan tuturan santun yang manaati kaidah konsultatif tersebut. Makalah ini akan menyajikan bentuk-bentuk  kesantunan konsultatif  yang perlu kita sadari dan laksankan kembali untuk mencitrakan budaya santun dalam bertutur yang idealnya melekat pada masyarakat Indonesia terutama dalam ragam konsultatif.
A. Konsep Kesantuanan Berbahasa
Kesantunan berbahasa dalam dalam sejarah linguistik dicetuskan oleh Dr. Penelope Brown. Uraiannya mengenai kesantunan berbahasa mengacu pada pemahaman nilai-nilai yang terdapat pada kesantunan berbahasa. Nilai kesantunan berbahasa lebih tinggi dari norma atau kaidah dalam berbahasa. Seperti yang dijelaskan dalam beberapa penelitian, kesantunan berbahasa adalah realisasi dari budaya yang berkembang dalam masyarakat tutur. Kondisi masyarakat yang kaya akan konteks merupakan khasanah realisasi kesantunan tersebut. Situasi berbahasa dalam berbagai ragam tuturan adalah pertimbangan pemakaian kesantunan yang dapat diamati dari berbagai segi.
Pemahaman nilai kesantunan tidak terkait dengan bakat (heritage)  yang diperoleh secara turun temurun, tetapi muncul sebagai bentuk kompetensi yang diperloeh dengan pemahaman terhadap aspek sosial dan psikologis yang perlu diperhatikan dalam bertutur. Seperti yang dijelaskan Murni (2009:2), nilai budaya yang tinggi tidak dibawa sejak lahir, tetapi berasal dari proses sosialisasi dan konstruksi sosial budaya suatu bangsa. Dijelaskan pula oleh Deutshmann (2003:24), bahwa kesantunan tidak bersifat universal, tetapi berlatar sosial sehingga bentuk dan latar tidak bisa dipisahkan. Ada tiga hal yang menentukan bentuk kesantunan yakni, norma budaya, situasi, dan sifat pesan yang disampaikan. Dapat dipahami bahwa konteks tuturan menentukan bentuk kesantunan yang diperankan oleh penutur. Norma budaya berkaitan dengan pemahaman masyarakat terkait dengan bentuk kesantunan—bagaimana wujud tuturan yang santun, pilihan kata, dan kalimat yang sesuai dengan latar budaya masyarakat setempat; situasi menentukan bagaimana bentuk tuturan sesuai dengan situasi yang berlangsung—dalam situasi formal, misalnya kesantunan yang dibutuhkan lebih tinggi karena banyak cara bertutur yang perlu kita pikirkan. Sifat pesan berkaitan apa yang kita bicarakan. Pesan yang berkaitan dengan aspek psikologis seperti menolak, tidak menyetujui, menyatakan ketidaksukaan merupakan aspek yang perlu kita tekankan pada cara penyampaiannya agar petutur (t) tidak merasa tersisih dalam komunikasi.
Kesantunan lebih berkenaan dengan subtansi bahasa dan etika berkenan dengan perilaku atau tingkah laku dalam bertutur. Tingkah laku dalam berbahasa haruslah disertai norma-norma yang berlaku dalam budaya itu.  Beberapa pakar menyebut norma-norma budaya tersebut sebagai etika berbahasa atau tata cara berbahasa.
Chaer (2010:6) menjelaskan  etika berbahasa erat kaitannay dengan norma-norma sosial dan sistem budaya yang berlaku dalam suatu masyarakat. Etika berbahasa ini akan mengatur kita dalam  hal (a) apa yang harus dikatakan kepada seorang lawan tutur pada waktu dan keadaan tertentu berkenaan dengan staqtus sosial dan budaya dalam masyarakat; (b) ragam bahasa yang paling wajar digunakan dalam waktu dan budaya tertentu; (c) kapan dan bagaimana kita menggunakan giliran berbicara dan menyela atau mengiterupsi pembicaraan orang lain; (d) kapan kita harus diam, mendengarkan tuturan orang lain; (e) bagaiman kualitas suara kita, keras, pelan, meninggi dan bagaimana sikap fisik kita dalam berbicara itu. Seseorang baru dapat dikatakan pandai berbahasa kalau dia menguasai tata cara atau etika berbahasa itu. Butir-butir tersebut bukan merupakan hal yang terpisah, melainkan merupakan hal yang menyatu di dalam tindak laku berbahasa. Butir (a) dan (b) menyiratkan kita harus menggunakan ragam tertentu pada partisipan atau mitra tutur sesuai dengan kedudukan sosialnya. Butir  (c) dan (d) juga harus dipahami dan diperhatikan dengan baik agar kita bisa disebut sebagai orang yang dapat berbahasa dengan etika yang baik. Kita tidak bisa memotong atau menyela pembicaraan orang dengan seenaknya.  
Gerak-gerik fisik dalam bertutur berkenaan dengan dua hal yaitu kinesik dan proksimik. Yang dimaksud dengan kinesik adalah gerak-gerik mata, ekspresi wajah, posisi berdiri, gerakan tangan, bahu, kepala, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan proksimik adalah jarak tubuh dalam bertutur. Dalam pembicaraan yang akrab dan tidak akrab, jarak tubuh anatara n dan t tentu berbeda sesuai dengan budaya masyarakatnya.
Nilai sebuah bahasa tidak terletak pada kualitas keilmiahan atau keteraturan struktur bahasa tersebut, tetapi terletak pada bagaimana penuturnya menggunakan bahasa tersebut.  Pada hakikatnya, bahasa yang dimiliki dan digunakan oleh manusia tidak ada yang lebih baik atau lebih buruk. Seandainya ada bahasa yang sudah mampu mengungkapkan sebagian besar pikiran dan perasaan lebih dari bahasa yang lain, bukan karena bahasa itu lebih baik tetapi karena pemilik dan pemakai bahasa sudah mampu menggali potensi bahasa itu lebih dari yang lain. Jadi, yang lebih baik bukan bahasanya tetapi kemampuan manusianya. Semua bahasa hakikatnya sama, yaitu sebagai alat komunikasi. Oleh karena itu, ungkapan bahwa bahasa menunjukkan bangsa tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa bahasa satu lebih baik dari bahasa yang lain. Maksud dari ungkapan itu adalah bahwa ketika seseorang sedang berkomunukasi dengan bahasanya mampu menggali potensi bahasanya dan mampu menggunakannya secara baik, benar, dan santun merpakan cermin dari sifat dan kepribadian pemakainya.
            Pendapat Sapir dan Worf  seperti dikutip Wahab (1995)  menyatakan bahwa bahasa menentukan perilaku budaya manusia memang ada benarnya. Orang yang ketika berbicara menggunakan pilihan kata, ungkapan yang santun, struktur kalimat yang baik menandakan bahwa kepribadian orang itu memang baik. Sebaliknya, jika ada orang yang sebenarnya kepribadiannya tidak baik, meskipun berusaha berbahasa secara baik, benar, dan santun di hadapan orang lain; pada suatu saat tidak mampu menutup-nutupi kepribadian buruknya sehingga muncul pilihan kata, ungkapan, atau struktur kalimat yang tidak baik dan tidak santun.
            Beberapa pakar yang membahas kesantunan berbahasa antara lain, Lakoff (1972), Fraser (1978), Brown dan Levinson (1978), dan Lecch (1983).  Menurut Brown dan Levinson (1978) teori tentang kesantunan berbahasa itu berkisar atas nosi muka atau wajah, yakni “citra diri” yang bersifat umum dan selalu ingin dimiliki oleh setiap anggota masyarakat. Muka ini meliputi dua aspek yang saling berkaitan, yaitu muka negatif dan muka positif. Muka negatif itu mengacu pada citra diri setiap orang yang berkeinginan agar ia dihargai dengan jalan membiarkannya bebas melakukan tindakannya atau membiarkannya bebas dari keharusan mengerjakan sesuatu. Sedangkan  muka positif  mengacu pada citra diri setiap orang yang berkeinginan agar apa yang dilakukannya,  apa yang dimilikinya atau apa yang merupakan nilai-nilai yanh ia yakini diakui orang lain sebagai suatu hal yang baik, yang menyenangkan, dan patut dihargai. Karena ada dua sisi muka yaitu muka positif dan muka negatif, maka kesantunan pun dibagi menjadi dua, yaitu kesantunan negatif untuk menjaga muka negatif dan kesantunan positif untuk menjaga muka positif. Kesantunan ini dapat ditafsirkan sebagai upaya untuk menghindari konflik antara penutur dan lawan tuturnya di dalam proses komunikasi.
Kesantunan sangat kontekstual, artinya berlaku dalam masyarakat, tempat, atau situasi tertentu, tetapi belum tentu berlaku bagi masyarakat, tempat, atau situasi lain. Kesantunan selalu memiliki dua kutub, seperti antara anak dan orang tua, antara tuan rumah dan tamu, antara pria dan wanita, antara murid dan guru, antara mahasiswa dan dosen, dan sebagainya (Muslich, 2007:1).
Kesantunan berbahasa tercermin dalam tata cara berkomunikasi lewat tanda verbal atau tata cara berbahasa. Ketika berkomunikasi, kita tunduk pada norma-norma budaya, tidak hanya sekadar menyampaikan ide yang kita pikirkan. Tata cara berbahasa harus sesuai dengan unsur-unsur budaya yang ada dalam masyarakat tempat hidup dan dipergunakannya suatu bahasa dalam berkomunikasi.
Muslich (2007:3) menjelaskan tatacara berbahasa sangat penting diperhatikan para peserta komunikasi (komunikator dan komunikan) demi kelancaran komunikasi. Oleh karena itu, masalah tatacara berbahasa ini harus mendapatkan perhatian, terutama dalam proses belajar mengajar bahasa. Dengan mengetahui tatacara berbahasa diharapkan orang lebih bisa memahami pesan yang disampaikan dalam komunikasi karena tatacara berbahasa bertujuan mengatur serangkaian hal berikut:
(1)   apa yang sebaiknya dikatakan pada waktu dan keadaan tertentu.
(2)   ragam bahasa apa yang sewajarnya dipakai dalam situasi tertentu.
(3)   kapan dan bagaimana giliran berbicara dan pembicaraan sela diterapkan.
(4)   bagaimana mengatur kenyaringan suara ketika berbicara.
(5)   bagaimana sikap dan gerak-gerik keika berbicara.
(6)   kapan harus diam dan mengakhiri pembicaraan.
Tatacara berbahasa seseorang dipengaruhi norma-norma budaya suku bangsa atau kelompok masyarakat tertentu. Tatacara berbahasa orang Inggris berbeda dengan tatacara berbahasa orang Amerika meskipun mereka sama-sama berbahasa Inggris. Begitu juga, tatacara berbahasa orang Jawa bebeda dengan tatacara berbahasa orang Batak meskipun mereka sama-sama berbahasa Indonsia. Hal ini menunjukkan bahwa kebudayaan yang sudah mendarah daging pada diri seseorang berpengaruh pada pola berbahasanya. Itulah sebabnya kita perlu mempelajari atau memahami norma-norma budaya sebelum atau di samping mempelajari bahasa. Sebab, tatacara berbahasa yang mengikuti norma-norma budaya akan menghasilkan kesantunan berbahasa.
Ada baiknya, kita pahami sejauh mana nilai kesantunan dan norma. Watts (2005:xvi) menjelaskan santun tidak sama dengan perilaku normatif. Kesantunan bersifat surplus berada di atas perilaku normatif. Orang yang santun dipastikan telah berperilaku normatif. Sedangkan, orang yang berperilaku normatif belum tentu santun. Oleh karena itu, kesantunan dipandang sebagai perilaku normatif maka realisasi santun dianggap sudah semestinya.
Namun, di sisi lain kesantunan merupakan bentuk penilaian yang melekat pada wujud tuturan. Kesantunan sebagai bentuk atau performansi yang muncul dari penutur (n) atau petutur (t) lebih mudah ditandai manakala muncul dalam bentuk yang negatif. Dengan kata lain, tuturan yang tidak santun lebih mudah dikenal dan diingat daripada tuturan yang santun. Kondisi ini tidak menguntungkan bagi masyarakat pemula yang baru belajar memahami tuturan. Masyarakat mudah sekali menjastifikasi tuturan A sebagai tuturan yang tidak santun, tuturan B sebagai tuturan yang tidak sopan, tuturan C sebagai tuturan yang tidak beretika, tetapi kurang menjastifikasi mana tuturan yang memiliki nilai kesantunan, kesopanan, dan etika. Oleh karena itu, sebaiknya, bertutur santun dicontohkan secara topdown atau dari atas ke bawah. Ardiana (1990:24) menyatakan bahwa perkembangan bahasa di Indonesia harus berjalan dengan cara demikian karena masyarakat sangat memperhatikan figur. Apa yang dilakukan dan apa yang dituturkan oleh tokoh masyarakat adalah cermin bagi masyarakat tersebut.  
B.  Situasi Kesantunan Berbahasa di Indonesia
Kesantunan berbahasa diperoleh dari belajar berbahasa, sedangkan etika berbahasa bersumber dari budi pekerti dan tingkah laku. Untuk masalah kemampuan berbahasa, Koentjaraningrat (1990) seorang pakar antropologi, dalam Chaer ( 2010: 8) mengungkapkan bahwa ada hubungan antara kemampuan berbahasa dan sikap mental para penuturnya. Maka, buruknya kemampuan berbahasa Indonesia sebagian besar orang Indonesia, termasuk kelompok elit dan golongan intelektualnya, adalah karena adanya sifat-sifat negatif yang melekat pada mental sebagian besar orang Indonesia. Sifat-sifat negatif itu adalah (1) suka meremehkan mutu; (2) mental menerabas; (3) tuna harga diri; (4) tidak disiplin; (5) enggan bertanggung jawab; (6) suka latah atau ikut-ikutan.
Sifat suka meremehkan mutu tampak pada perilaku berbahasa yang “pokonya mengerti”. Sikap ini yang menyebabkan bahasa yang digunakan menjadi asal saja. Mereka tidak memedulikan bahasa Indonesia yang digunakan itu benar atau salah. Tentu saja, keinginan untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar itu, sesuai dengan kaidah-kaidah tata bahasa menjadi tidak ada sama sekali yang penting bagi mereka adalah bahasa yang digunakan itu “bisa dimengerti” orang. Kata mereka, soal benar bahasa itu adalah urusan guru bahasa atau penyuluh bahasa di Pusat Bahasa.
Sikap mental menerabas menurut Koentjaraningrat, tercemin dalam perilaku berbahasa dalam bentuk adanya keinginan untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik, tetapi tanpa disertai dengan keinginan untuk belajar. Mereka berpikir belajar bahasa Indonesia tidak penting karena sudah bisa mereka mengerti dan gunakan dalam kehidupan sehari-hari.  Memang benar, secara politis kita adalah orang Indonesia karena lahir dan dibesarkan di Indonesia, dan bahasa Indonesia adalah bahasa kita. Namun, apakah benar bahasa Indonesia itu dapat dikuasai dengan baik tanpa melalui proses belajar. Lebih-lebih kalau diingat bahwa bagi sebagian besar orang Indonesia, bahasa Indonesia itu adalah bahasa kedua bukan bahasa pertama. Bahasa pertama kita dalah bahasa daerah kita masing-masing .
Sikap tuna harga diri, menurut Koentjaraningrat, berarti tidak mau menghargai milik sendiri, tetapi sangat menghargai milik orang lain, orang asing. Sikap ini tercemin dalam perilaku bahasa yang karena ingin selalu menghargai milik orang lain.  Sikap menjadikan bahasa asing (Inggris) sebagai bahasa yang nomor satu dan menomorduakan bahasa sendiri. Lihat saja buktinya, karena ingin selalu menghargai milik orang asing, keset-keset di muka pintu kantor pun bertuliskan kata WELCOME bukannya “Selamat Datang”; pintu-pintu masuk bertuliskan IN bukan “Masuk” dan pintu keluar bertuliskan EXIT bukan “keluar”; dan di muka pintu yang daunnya dapat dibuka dua arah bertuliskan PUSH dan PULL, bukannya “dorong dan Tarik”. Malah kini banyak sekolah agama islam bukan bernama “Madrasah” melainkan bernama ISLAMIC SCHOOL.
Sikap menjauhi disiplin tercemin dalam perilaku berbahasa yang tidak mau atau malas mengikuti aturan tata bahasa, ujaran-ujaran seperti “Dia punya mau tidak begitu” atau ”Dia punya dua mobil” sudah lazim kita dengar; padahal kedua struktur kalimat itu tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Harusnya berbunyi “Kemauannya tidak demikian” dan “Dia mempunyai dua buah mobil”.
Sikap tidak mau bertanggung jawab menurut Koentjaraningrat, tercemin  dalam perilaku berbahasa yang tidak mau memperhatikan nalar tidaknya sebuah kalimat. Misalnya kalimat seperti “uang iuran anggota terpaksa dinaikkan karena sudah lama tidak naik”, sudah sering kita dengar. Kalau kita mau bernalar dan bertanggung jawab, adanya kenaikan itu bukanlah karena sudah lama tidak naik; mungkin, misalnya, karena sudah tidak sesuai lagi dengan besarnya biaya-biaya yang harus dikeluarkan. Jadi, bertanggung jawab dalam berbahasa artinya dapat mempertanggungjawabkan kebenaran isi kalimat itu. Pernah pula seorang MC menyatakan kalimat yang sungguh tidak bernalar, “Yang membawa HP harap dimatikan”. Kalimat tersebut sangat aneh karena acuannya adalah manusia bukan HP atau ponsel. Tentu saja, kalau kita cermati akan timbul makna yang harus dimatikan adalah yang membawa HP.
Terakhir sikap latah atau ikut-ikutan tercemin dalam berbahasa dengan selalu mengikuti saja ucapan orang lain biasanya ucapan pejabat atau tokoh masyarakat yang mungkin secara semantik dan gramatikal tidak benar. Umpamanya dulu karena adanya gerakan yang bersemboyankan “memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat”, maka ucapan itu pun banyak diteriakkan orang di mana-mana. Padahal, ucapan itu secara semantik dan gramatikal keliru. Ucapan yang berbunyi “ Memasyarakatkan olahraga” memang benar, yakni berarti menjadikan olahraga menjadi kebiasaan dalam masyarakat, tetapi ucapan “mengolahragakan masyarakat” adalah tidak benar. Mengapa? Karena berarti masyarakat itu jadi olahraga. Kalau yang dimaksud adalah menjadikan masyarakat berolahgara, maka ujarannya haruslah “memperolahragakan masyarakat”.    
Kita masih ingat, ketika awal 2010 menyaksikan lewat layar televisi yang disiarkan secara langsung betapa ricuhnya sidang paripurna DPR RI ketika akan mengambil keputusan mengenai Bank Century. Memang, pada awal hingga pertengahan sidang semua tampak lancar, meskipun di sana-sini kita lihat ada anggota yang asyik  ngobrol . Ada yang mulai menguap, ada yang asyik menelepon dan ber-SMS. Menjelang berakhirnya sidang, ketika ketua sidang berbicara, keadaan mulai ricuh. Permintaan 'interupsi' mulai terdengar dari berbagai sudut ruangan. Mungkin karena permintaan interupsi tidak  diladeni pimpinan sidang, maka kata-katanya berubah menjadi teriakan 'Ambil alih pimpinan sidang'.
               Tidak jelas siapa yang menyuruh dan siapa yang disuruh, malah ada pula teriakan 'lapar, lapar, lapar'. Di samping itu, ada pula yang berbicara 'hak bicara saya jangan dimutilasi'. Bahkan ada yang bernyanyi-nyanyi dengan suara keras. Kericuhan bukan hanya dilakukan dengan teriakan-teriakan, tetapi juga dengan tindakan-tindakan seperti naik ke atas kursi atau melompat ke tempat pimpinan sidang. Suasana menjadi seperti tidak ada aturan atau tata tertib persidangan. Di mata Abdul Chaer, suasana tersebut seperti di lapangan sepak bola kita yang selama ini memang kita kenal penuh dengan kericuhan. Bedanya, kalau di lapangan sepak bola pelaku kericuhan berpakaian seadanya, di ruang sidang DPR para pelakunya berpakaian rapi, berjas, dan berdasi. Memang, ruang sidang DPR adalah ruang terhormat. Namun, sayang para anggotanya banyak yang tidak bisa menjaga kehormatan itu.
Menurut Chaer (2010)  bila dilihat dari kajian pragmatik, para anggota DPR yang terhormat itu telah melanggar dua hal, yakni melanggar kesantunan bahasa dan melanggar etika berbahasa.
Ingatan kita pun kembali ke sidang-sidang DPR di masa-masa sebelum reformasi. Memang, ketika itu para anggota DPR dikenal sebagai 'Yes man' yang mengikuti saja kehendak kebijakan pemerintah. Hingga ada istilah ketika itu, panggung Srimulat yang terletak di samping gedung DPR (Taman Ria Senayan) terpaksa gulung tikar karena kalah lucu dengan para anggota DPR.
Tingkah polah sebagian besar anggota DPR yang membuat kericuhan tersebut membenarkan pendapat Prof. Dr. Pranowo M.Pd., dalam pidato pengukuhan guru besarnya pada 15 Agustus 2009 di Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta yang menyatakan, antara lain: pertama, banyak orang yang secara sosial tergolong level menengah atau atas (seperti para anggota DPR yang terhormat itu) tetapi secara kultural masih tergolong level dhipak bujang (kelas bawah). Kedua, kemampuan berbahasa secara santun tidak ditentukan oleh pangkat dan kedudukan atau jabatan, tetapi ditentukan oleh level budaya seseorang (Pranowo 2009: 33 dalam Chaer, 2010:4).
            Pendapat tersebut tentu perlu kita garisbawahi, ternyata memang ketidaksantunan berbahasa para anggota DPR tersebut mencerminkan budaya bangsa kita. Dalam ragam konsultatif  yang cenderung dalam situasi formal bahkan sangat formal, seharusnya pemakaian bahasa sesuai kesantunan atau setidaknya norma yang berlaku umum dapat dipenuhi. Apa yang dilakukan anggota DPR tersebut menurut Chaer adalah sikap  bangsa urakan yang lebih mengandalkan otot daripada otak.  Kemana sikap ramah tamah yang dulu kita banggakan? Di mana tenggang rasa yang dulu kita cita-citakan?
Murni (2009:3) dalam disertasinya menjelaskan terdapat pergeseran sikap santun dalam berbahasa karena pemahaman reformasi yang tidak pada tempatnya. Sikap reformis diterjemahkan dengan bebas dalam bertutur tanpa memandang kesantunan dan etika yang berlaku. Demikian pula, disinggung watak pers yang dulu santun kini bebas dan terampil dalam memroduksi teks-teks kritis kepada pemerintah. Lebih jauh Siregar di harian Kompas (dalam Murni, 2009:4) menjelaskan pilihan kata di media massa cenderung menurun kesantunannya dibandingkan sebelum reformasi. Kata yang dipakai cenderung lugas untuk mengganti kasar. Hal tersebut berbeda dengan masa Presiden Soeharto yang banyak menimbang kata yang dipilih, berpikir tentang kesantunan dan etika. Seharusnya, kebebasan untuk berpikir kritis dijalankan serasi dengan bertutur santun. Itulah kemampuan yng belum kita miliki.
Hadiati dkk (2005:2) menjabarkan kelemahan anggota dewan yang tercermin saat sidang yang memicu ketidaklancaran rapat atau sidang DPR yaitu, (1) tidak mampu mengemukakan argumen, (2) belum bisa menerima masukan dari pihak luar, (3) kemampuan berkomunikasi (verbal) yang lemah, (4) berbicara secara membingungkan (tidak terfokus atau sesuai sasaran) (5) lebih mudah berdebat atau bertengkar daripada berunding dalam konsultatif formal yang sehat.
Hal tersebut merupakan gambaran yang perlu kita cermati. Ternyata, pengamatan menunjukkan kondisi sikap kebahasaan anggota dewan yang sangat menkhawatirkan. Bahkan di acara “Bedah Editorial”  Televisi Metro beberapa waktu lalu yang berjudul “Etika Bicara di Parlemen”  menunjukkan penilaian negatif masyarakat terhadap gaya berbicara anggota dewan yang tidak santun. Penilaian tersebut tertulis dalam tanggapan masyarakat yang dikirimkan ke acara tersebut oleh masyarakat.
Ketidaksantunan juga dapat diamati pada orasi-orasi mahasiswa. Generasi penerus yang seharusnya memiliki etika justru mengumbar amarah dengan jalan menghujat, menghina, bahkan berbuat keonaran. Demonstrasi adalah kontrol sosial yang terpercaya dapat mengomunikasikan keinginan dan harapan kita, namun alangkah lebih baik jika dilakukan dengan jalan yang santun dan tidak menimbulkan keonaran. 

C.  Pembentukan Kesantunan Berbahasa dalam Ragam Konsultatif
Sebagaimana disinggung di muka bahwa kesantunan berbahasa menggambarkan kesantunan atau kesopansantunan penuturnya. Kesantunan berbahasa (menurut Leech, 1993) pada hakikatnya harus memperhatikan empat prinsip.
Pertama, penerapan prinsip kesopanan (politeness principle) dalam berbahasa. Prinsip ini ditandai dengan memaksimalkan kesenangan atau kearifan, keuntungan, rasa salut atau rasa hormat, pujian, kecocokan, dan kesimpatikan kepada orang lain’ dan (bersamaan dengan itu) meminimalkan hal-hal tersebut pada diri sendiri. Dalam berkomunikasi, di samping menerapkan prinsip kerja sama (cooperative principle) dengan keempat maksim (aturan) percakupannya, yaitu maksim kuantitas, maksim kualitas, maksim relevansi, dan maksim cara; juga menerapkan prinsip kesopanan dengan keenam maksimnya, yaitu (1) maksim kebijakan yang mengutamakan kearifan bahasa, (2) maksim penerimaan yang mengutamakan keuntungan untuk orang lain dan kerugian untuk diri sendiri, (3) maksim kemurahan yang mengutamakan kesalutan atau rasa hormat pada orang lain dan rasa kurang hormat pada diri sendiri, (4) maksim kerendahan hati yang mengutamakan pujian pada orang lain dan rasa rendah hati pada diri sendiri, (5) maksim kecocokan yang mengutamakan kecocokan pada orang lain, dan (6) maksim kesimpatian yang mengatakan rasa simpati pada orang lain. Dengan menerapkan prinsip kesopanan ini, orang tidak lagi menggunakan ungkapan-ungkapan yag merendahkan orang lain sehingga komunikasi akan berjalan dalam situasi yang kondusif. Berikut ini contoh yang memperlihatkan bahwa si A mengikuti prinsip kesopanan dengan memaksimalkan pujian kepada temannya yang baru saja lulus magister dengan predikat cumlaud dan tepat waktu, tetapi si B tidak mengikuti prinsip kesopanan karena memaksimalkan rasa hormat atau rasa hebat pada diri sendiri.
A : Selamat, Anda lulus dengan predikat maksimal!
B : Oh, saya memang pantas mendapatkan predikat cumlaud.
Kedua, penghindaran pemakaian kata tabu (taboo). Pada kebanyakan masyarakat, kata-kata yang berbau seks, kata-kata yang merujuk pada organ-organ tubuh yang lazim ditutupi pakaian, kata-kata yang merujuk pada sesuatu benda yang menjijikkan, dan kata-kata “kotor” dan “kasar” termasuk kata-kata tabu dan tidak lazim digunakan dalam berkomunikasi sehari-hari, kecuali untuk tujuan-tujuan tertentu.
Ketiga, sehubungan dengan penghindaran kata tabu, penggunaan eufemisme, yaitu ungkapan penghalus. Penggunaan eufemisme ini perlu diterapkan untuk menghindari kesan negatif. Contoh kalimat mahasiswa yang tergolong tabu Pak, saya mau berak akan menjadi ungkapan santun apabila diubah dengan penggunaan eufemisme, misalnya sebagai berikut.
- Pak, mohon izin sebentar, sya mau buang air besar.
Atau, yang lebih halus lagi:
- Pak,mohon izin sebentar, saya mau ke kamar kecil.
Atau, yang paling halus:
- Pak, mohon izin sebentar, saya mau ke belakang.
Muslich (2007:5) menyatakan yang perlu diingat adalah, eufemisme harus digunakan secara wajar, tidak berlebihan. Jika eufemisme telah menggeser pengertian suatu kata, bukan untuk memperhalus kata-kata yang tabu, maka eufemisme justru berakibat ketidaksantunan, bahkan pelecehan. Misalnya, penggunaan eufemisme dengan menutupi kenyataan yang ada, yang sering dikatakan pejabat. Kata “miskin” diganti dengan “prasejahtera”, “kelaparan” diganti dengan “busung lapar”, “penyelewengan” diganti “kesalahan prosedur, “ditahan” diganti “dirumahkan”, dan sebagainya. Di sini terjadi kebohongan publik. Kebohongan itu termasuk bagian dari ktidaksantunan berbahasa.
Keempat, penggunaan pilihan kata honorifik, yaitu ungkapan hormat untuk berbicara dan menyapa orang lain. Penggunaan kata-kata honorifik ini tidak hanya berlaku bagi bahasa yang mengenal tingkatan (undha-usuk, Jawa) tetapi berlaku juga pada bahasa-bahasa yang tidak mengenal tingkatan. Hanya saja, bagi bahasa yang mengenal tingkatan, penentuan kata-kata honorifik sudah ditetapkan secara baku dan sistematis untuk pemakaian setiap tingkatan. Misalnya, bahasa krama inggil (laras tinggi) dalam bahasa Jawa perlu digunakan kepada orang yang tingkat sosial dan usianya lebih tinggi dari pembicara; atau kepada orang yang dihormati oleh pembicara.
Walaupun bahasa Indonesia tidak mengenal tingkatan, sebutan kata diri Engkau, Anda, Saudara, Bapak/bu memunyai efek kesantunan yang berbeda ketika kita pakai untuk menyapa orang. Kata ganti orang atau sapaan kamu, Bapak, Anda, atau Saudara memiliki implikasi kesantunan jika kita terpakan dengan baik
Muslich (2007:8) menjelaskan tujuan utama kesantunan berbahasa adalah memperlancar komunikasi. Oleh karena itu, pemakaian bahasa yang sengaja dibelit-belitkan, yang tidak tepat sasaran, atau yang tidak menyatakan yang sebenarnya karena enggan kepada orang yang lebih tua juga merupakan ketidaksantunan berbahasa. Kenyataan ini sering dijumpai di masyarakat Indonesia karena terbawa oleh budaya “tidak terus terang” dan menonjolkan perasaan. Dalam batas-batas tertentu masih bisa ditoleransi jika penutur tidak bermaksud mengaburkan komunikasi sehingga orang yang diajak berbicara tidak tahu apa yang dimaksudkannya.
Dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa bertutur santun harus dimbangi harus diikuti dengan keterusterangan. Ini sangat dibutuhkan dalam ragam konsultatif  seperti ketika kita berdiskusi atau berseminar. Demikian pula saat mengadakan rapat, anggota dewan juga selayaknya menggunakan kata yang terus terang. Namun, pengertian terus terang dalam uaraian ini bukan “mengumbar” apa yang kita mau, melainkan menyatakan secara jelas dalam kalimat yang santun apa yang kita harapkan dan apa yang akan kita sarankan. Beberapa waktu lalu, dalam sebuah seminar proposal skripsi salah seorang mahasiswa, seorang mahasiswa bertanya dengan kalimat, “Coba jelaskan pemahaman Anda tentang pembelajaran dengan model eksplorasi.” Kalimat tersebut menurut hemat saya adalah kalimat perintah. Kalimat perintah kurang tepat digunakan dalam situasi tersebut. Alangkah baiknya jika pertanyaan tersebut dinyatakan dengan “ Saya kurang memahami pengertian pembelajaran model eksplorasi, mohon pemakalah menjelaskan, terima kasih.” Meskipun status penanya dan pemakalah sama (sama-sama mahasiswa), kalimat pertanyaan perlu mempertimbangkan aturan yang berlaku karena berada dalam situasi konsultatif yang resmi.
Karena tatacara berbahasa selalu dikaitkan dengan penggunaan bahasa sebagai sistem komunikasi, maka selain unsur-unsur verbal, unsur-unsur nonverbal yang selalu terlibat dalam berkomunikasi pun perlu diperhatikan.  Menurut Muslich (2007: 10) Unsur-unsur nonverbal yang dimaksud adalah unsur-unsur paralinguistik, kinetik, dan proksemika. Pemerhatian unsur-unsur ini juga dalam rangka pencapaian kesantunan berbahasa.
Paralinguistik berkenaan dengan ciri-ciri bunyi seperti suara berbisik, suara meninggi, suara rendah, suara sedang, suara keras, atau pengubahan intonasi yang menyertai unsur verbal dalam berbahasa. Penutur seyogyanya memahami kapan unsur-unsur ini diterapkan ketika berbicara dengan orang lain kalau ingin dikatakan santun. Misalnya, ketika ada seorang penceramah berbicara dalam suatu seminar, kalau peserta seminar ingin berbicara dengan temannya, adalah santun dengan cara berbisik agar tidak mengganggu acara yang sedang berlangsung; tetapi kurang santun berbisik dengan temannya dalam pembicaraan yang melibatkan semua peserta karena dapat menimbulkan salah paham pada peserta lain. Suara keras yang menyertai unsur verbal penutur ketika berkomunikasi dengan atasannya bisa dianggap kurang sopan, tetapi hal itu dapat dimaklumi apabila penutur berbicara dengan orang yang kurang pendengarannya.
Unsur kinetik seperti gerak tangan, anggukan kepala, gelengan kepala, kedipan mata, dan ekspresi wajah seperti murung dan senyum merupakan unsur kinesik (atau ada yang menyebut gesture, gerak isyarat) yang juga perlu diperhatikan ketika berkomunikasi. Apabila penggunaannya bersamaan dengan unsur verbal dalam berkomunikasi, fungsinya sebagai pemerjelas unsur verbal. Namun, yang perlu diperhatikan dalam konteks ini adalah kinetik atau gerak isyarat (gesture) dapat dimanfaatkan untuk menciptakan kesantunan berbahasa, dan dapat pula disalahgunakan untuk menciptakan ketidaksantunan berbahasa. Ekspresi wajah yang senyum ketika menyambut tamu akan menciptakan kesantunan, tetapi sebaliknya ekspresi wajah yang murung ketika berbicara dengan tamunya dianggap kurang santun.
 Unsur nonlinguistik lain yang perlu diperhatikan ketika berkomunikasi verbal adalah proksemika, yaitu sikap penjagaan jarak antara penutur dan penerima tutur (atau antara komunikator dan komunikan) sebelum atau ketika berkomunikasi berlangsung. Penerapan unsur ini akan berdampak pada kesantunan atau ketidaksantunan berkomunikasi.
Pengaturan ketiga unsur ini tidak kaku dan absolut karena berbeda setiap konteks situasi. Yang penting, bagaimana ketiga unsur bisa menciptakan situasi komunikasi yang tidak menimbulkan salah paham dan ketersinggungan kepada yang diajak berkomunikasi.
Selain ketiga unsur di atas, hal lain yang perlu diusahakan adalah penjagaan suasana atau situasi komunikasi oleh peserta yang terlibat. Misalnya, sewaktu ada acara yang memerlukan pembahasan bersama secara serius, tidaklah sopan menggunakan telepon genggam (handphone) atau menerima telepon dari luar, apalagi dengan suara keras. Kalau terpaksa menggunakan atau menerima telepon, sebaiknya menjauh dari acara tersebut atau suara diperkecil.
Kecenderungan mendominasi pembicaraan, berbincang-bincang dengan teman sebelah ketika ada pertmuan dalam forum resmi, melihat ke arah lain dengan gaya melecehkan pembicara, tertawa kecil atau sinis merupakan sebagian cara yang tidak menjaga suasana komunikasi yang kondusif, tenteram, dan mengenakkan, yang bisa berakibat mengganggu tujuan komunikasi. Dari uraian tersebut dapat kita simpulkan bahwa aspek nonlinguistik perlu kita perhatikan dalam membentuk kesantunan dalam ragam konsultatif. Seperti yang diujarkan Pranowo dalam uraian sebelumnya, bertutur santun saja tidak cukup. Kita harus menyertainya dengan perilaku sopan sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam budaya Indonesia. Jadi, meskipun kita tidak sependapat atau tidak setuju dengan pendapat peserta atau pembicara dalam rapat, sidang, seminar, atau diskusi dan kegiatan ragam konsultatif lain kita harus tetap berbicara dengan suara yang wajar, tidak berteriak-teriak, dengan sikap mimik yang tenang.
D.    Menggali Budaya Santun
Muslich (2007) memberikan sebuah masukan tentang bertutur dengan lemah lembut sebagai cerminan budaya santun bangsa Indonesia.  Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan “lemah lembut” sebagai ‘baik hati, tidak pemarah, peramah’. Sedangkan “lembut” diartikan sebagai ‘halus dan enak didengar, tidak kasar; tidak keras atau tidak nyaring (tentang suara, bunyi); baik hati (halus budi bahasanya), tidak bengis, tidak pemarah, lembut hati’. Dalam praktiknya, deskripsi ini tecermin pada bagaimana seseorang mengekspresikan tuturan dalam pengaturan intonasi. Karena intonasi mengandung unsur nada (tone), tekanan (stress), dan tempo (duration), maka pengaturan intonasi ni bisa diarahkan pada bagaimana mengatur keras-lemah, tinggi-rendah, dan penjang-pendek suara dalam tuturan. Unsur-unsur ini mengandung makna tersirat yang mengiringi tuturan yang berlangsung yang berlangsung yang dinamakan “makna emosi” penutur.
Terkait dengan hal tersebut, E. Couper-Kuhlen memberikan komentar sebagai berikut. “bukan apa yang disebut penutur, tetapi cara menyebutkannya. … Dia dapat mengeksploitasikan intonasi untuk mengomunikasikan sesuatu yang secara objektif mungkin tidak di situ.” Komentar ini memantapkan betapa aspek intonasi merupakan aspek penting karena tumpuan beralih dari pemilihan kata dan susunan kalimat ke pada cara pengujaran atau penuturan. Pada sisi lain, aspek ini sering menjebak penutur karena apabila ia salah menerapkan intonasi, akan berdampak pada keadaan sebaliknya, misalnya pendengar tersinggung, salah paham, dan salah tanggap.
Untuk menyatukan persepsi terkait dengan penerapan intonasi ini memang sukar, sebab setiap individu mempunyai latar belakang dan pengalaman yang berbeda. Oleh karena itu, satu-satunya yang bisa dipakai sebagai patokan adalah norma masyarakat penutur bahasa yang bersangkutan. Kita tahu bahwa masyarakat kita (indonesia) sangat menjunjung kesantunan dalam berbahasa. Makna yang akan disampaikan tidak hanya terkait dengan pemilihan kata, tetapi juga cara penyampaiannya. Sebagai contoh, pemilihan kata yang tepat apabila disampaikan dengan cara kasar akan tetap dianggap kurang santun.
Penilaian yang diberikan kepada hierarkhi sosial merupakan penilaian emotif yang diberikan kepada seseorang individu atau kelompok. Penilaian sepeti ini merupakan tanda hormat atau apresiasi kepada yang bersangkutan. Muslich (2007) menegaskan kalau diteliti lebih jauh, fenomena ini sudah diterapkan oleh masyarakat kita sejak dulu. Apakah masyarakat yang bahasanya mengenal tingkatan bebahasa (undha-usuk, Jawa) atau tidak mengenalnya. Pada hikayat-hikayat lama, misalnya ada kalimat-kalimat “Titah tuanku saya junjung.”
Kebudayaan Indonesia yang menjunjung tinggi kesantunan harus kita kembalikan. Pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia perlu memperhatikan upaya menerapkan kesantunan dalam berkomunikasi, khususnya dalam komunikasi di depan publik seperti pada ragam konsultatif. Sikap santun pun perlu diperhatikan.
Dalam budaya bertutur, bahasa kita sudah memperhatikan nilai-nilai kesantunan namun budaya tersebut telah terkubur dalam dan perlu kita gali kembali untuk dipelajari dan diterapkan. Penggalian budaya santun dalam ragam konsultatif dapat dimulai dengan pemahaman cara atau jalan bertutur dalam ragam tersebut, cara bertanya, menyanggah, menjawab, dan sebagainya. Hal tersebut pun dapat kita terapkan pada siswa-siswi di SD hingga PT agar mereka dapat membudayakan kesantunan tersebut hingga mereka dewasa.  Itulah yang perlu kita perhatikan dalam menggali dan membudayakan kesantunan dalam ragam konsultatif. Karakter Indonesia yang perlu kita ingat ialah senantiasa santun dalam bertutur dan sopan dalam bersikap.
Daftar Pustaka
Ardiana, Leo Idra. 1990. “Pengembangan Bahasa Indonesia: Unsur Modernisasi” Dalam Pelangi Bahasa dan Sastra Indonesia. Surabaya: Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FPBS IKIP Surabaya

Chaer. Abdul. 2010. Kesantunan Berbahasa. Jakarta: Rineka Cipta
Deutshmann, Mats. 2003. Apologising in British English. Umea Universitet
Hadiati, Sri dkk. 2005. Kompetensi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jakarta: Pusat Kajian Sumber Daya Aparatur Lembaga Negara
Leech, Geoffrey. 1993. Prinsip-Prinsip Pragmatik. Diterjemahkan oleh M.D.D Oka. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia
Murni, Sri Minda. 2009. Kesantunan Linguistik dalam Ranah Sidang DPRD Provinsi Sumatera Utara. Disertasi. Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara.
Muslich, Masnur. 2007. Kesantunan Berbahasa: Sebuah Kajian Sosiolinguistik. http://muslich-m blogspot.com/2007/04/kesantunan-kajian-html
Watss. Richard J. 2005. “Linguistic Politeness Research: Quo Vadis”  Dalam Politeness in Language. Richards J. Watss, Sachiko Ide, Konrad Ehlich (Ed). New York: Mouton de Gruyter






Tidak ada komentar:

Posting Komentar